POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 18
BAB 6 — PENEMPATAN DANA
(1) LKM hanya dapat menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya pada: a. tabungan pada bank; dan/atau b. deposito berjangka dan/atau sertifikat deposito pada bank. (2) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kelebihan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan/atau sertifikat deposito wajib ditempatkan pada bank umum syariah, unit usaha syariah dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal bank umum syariah, unit usaha syariah dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah tidak terdapat dalam wilayah usaha LKM, maka LKM dapat menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya pada bank konvensional.
