POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 17
BAB 5 — KESEHATAN LKM
(1) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas. (2) LKM wajib menjaga rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 110% (seratus sepuluh persen).
