POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 16
BAB 5 — KESEHATAN LKM
(1) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihitung dengan menggunakan cash ratio yang membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan liabilitas lancar. (2) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan cash ratio yang membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan dana pihak ketiga sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku umum. (3) LKM wajib menjaga rasio likuiditas paling kurang 3% (tiga persen).
