POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 11
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) LKM dilarang menolak batas nilai minimum untuk layanan pembukaan Simpanan. (2) Batas nilai minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah).
