POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 12
BAB 3 — SUMBER PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan LKM hanya dapat berasal dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ekuitas; b. Simpanan; c. pinjaman; dan/atau d. hibah. (2) LKM dilarang menerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali dari warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian pinjam meminjam.
