Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai: a. laporan batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat; b. laporan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah; c. laporan keuangan publikasi bank perkreditan rakyat; d. laporan keuangan publikasi triwulanan bank pembiayaan rakyat syariah; e. laporan restrukturisasi pembiayaan bank pembiayaan rakyat syariah; dan f. rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, yang disampaikan secara daring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
