POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4580); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
