Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan: a. Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4580); dan b. Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4478), dinyatakan tetap berlaku terhadap pelanggaran pada Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai
dengan posisi laporan bulan November 2019 yang ditemukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
