POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 21
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS terkait: a. pelaksanaan audit tahunan oleh akuntan publik; b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/atau c. pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
