POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS serta koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai dengan posisi laporan bulan November 2019 dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
