POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 20
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Anggota direksi, anggota dewan komisaris dan/atau pegawai BPR dan BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau melakukan perbuatan rekayasa transaksi yang tidak wajar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan perbankan syariah.
