POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 19
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPR dan BPRS yang dinyatakan: a. terlambat menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); b. terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan/atau c. melakukan kesalahan dalam Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan pula sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
