POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 18
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan.
