Pasal 14
BAB 4 — PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN BPR DAN LAPORAN BULANAN BPRS
(1) Jika berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS ditemukan adanya kesalahan, BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS untuk posisi Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sejak ditemukannya kesalahan. (2) Koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sejak tanggal pertemuan akhir antara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris BPR dan BPRS dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membahas hasil pemeriksaan (exit meeting). (3) BPR dan BPRS wajib menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyusun Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS.
