Pasal 13
BAB 4 — PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN BPR DAN LAPORAN BULANAN BPRS
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan. (2) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, batas waktu penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tetap jatuh pada tanggal 15. (3) BPR dan BPRS dapat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS setelah batas waktu penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan. (4) BPR dan BPRS dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan
Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan.
