POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN...
Pasal 12
BAB 4 — PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN BPR DAN LAPORAN BULANAN BPRS
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan. (2) Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, batas waktu penyampaian Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tetap jatuh pada tanggal 10.
