Pasal 15
BAB 4 — PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN BPR DAN LAPORAN BULANAN BPRS
(1) Apabila BPR dan BPRS tidak menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, atau Pasal 12 ayat (1), BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS. (2) Apabila BPR dan BPRS tidak menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), atau Pasal
14 ayat (2), BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS. (3) BPR dan BPRS yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS serta koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS.
