Pasal 9
BAB 3 — PUBLIKASI DAFTAR AP DAN KAP PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Daftar AP dan KAP yang dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. AP dan KAP yang aktif; b. AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu; dan c. AP dan KAP yang tidak aktif tetap. (3) AP dan KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal permohonan pendaftaran telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan diberikan STTD dan STTD masih berlaku.
(4) AP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal AP yang terdaftar: a. sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berdasarkan persetujuan Menteri; c. sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau sanksi pembekuan izin AP dari Menteri; d. sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau pembekuan izin usaha KAP dari Menteri; atau e. tidak lagi merupakan Rekan AP atau pemimpin pada KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (5) KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal: a. KAP mendapat sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; b. izin usaha KAP dibekukan oleh Menteri; atau c. sebab lain. (6) Bagi AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. STTD atas nama AP dan/atau KAP dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu; b. AP dan/atau KAP tidak dapat memberikan jasa; dan c. AP dapat menunda pemenuhan PPL setiap tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 huruf e. (7) AP dan/atau KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal:
a. AP dan/atau KAP dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan STTD; b. AP dan/atau KAP mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau c. sebab lain. (8) KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal AP pada KAP perseorangan atau Rekan AP pada KAP persekutuan yang hanya memiliki 1 (satu) orang AP terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan termasuk pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap.
