Pasal 10
BAB 3 — PUBLIKASI DAFTAR AP DAN KAP PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) AP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Pengajuan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. (3) Surat permohonan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen dan informasi paling sedikit: a. surat rekomendasi dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan pada KAP; b. alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa AP untuk sementara waktu; c. surat pernyataan bahwa AP tidak sedang memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan;
d. jangka waktu yang dimohonkan untuk menjalani penghentian pemberian jasa AP untuk sementara waktu; dan e. alasan pengajuan permohonan penghentian pemberian jasa AP untuk sementara waktu. (4) Persetujuan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan yang disertai dokumen dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
