Pasal 11
BAB 3 — PUBLIKASI DAFTAR AP DAN KAP PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Dalam hal AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu bermaksud untuk aktif kembali dan tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan sebelum rencana aktif kembali. (2) Permohonan pengaktifan kembali bagi AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen berupa bukti keikutsertaan PPL sesuai dengan jumlah SKP yang wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dengan cara mengikuti PPL: a. setiap tahun selama masa tidak aktif; atau b. secara akumulasi selama 2 (dua) tahun terakhir, sebelum pengaktifan kembali dan tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan. (3) AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal: a. AP dan/atau KAP tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh AP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir. (4) Dalam hal AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan dan dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Persetujuan permohonan pengaktifan kembali AP dan/atau KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan yang disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
