POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 12
BAB 4 — PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) AP dan/atau KAP dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dengan disertai dokumen pendukung paling sedikit: a. surat keterangan dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan KAP; b. surat pernyataan bahwa AP dan/atau KAP tidak sedang memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan c. alasan pengunduran diri AP dan/atau KAP, yang disampaikan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana pengunduran diri. (2) Permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dalam hal disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan:
- STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan; dan
- AP dan/atau KAP dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan; atau b. dalam hal ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberi pertimbangan tertentu. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
