Pasal 13
BAB 5 — PERAN KOMITE AUDIT
(1) Penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris. (2) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat MEMUTUSKAN penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Umum Pemegang Saham dapat mendelegasikan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada dewan komisaris, disertai penjelasan mengenai: a. alasan pendelegasian kewenangan; dan b. kriteria atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk.
(3) Dalam hal Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan tidak memiliki organ Rapat Umum Pemegang Saham, fungsi dan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organ tertinggi yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit. (5) Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, penunjukan AP dan/atau KAP pengganti dapat dilakukan oleh dewan komisaris sepanjang diamanatkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. (6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite Audit dapat mempertimbangkan: a. independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP; b. ruang lingkup audit; c. imbalan jasa audit; d. keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP; e. metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP; f. manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP; g. potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang; dan/atau h. hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada.
(7) KAP dapat dikategorikan sebagai KAP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dalam hal: a. nama KAP tidak berubah dan tidak terjadi perubahan komposisi AP lebih dari 50% (lima puluh persen) atau lebih; atau b. terdapat pendirian atau perubahan nama KAP, namun komposisi AP 50% (lima puluh persen) atau lebih berasal dari KAP yang sebelumnya. (8) Bagi Komite Audit bank, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi.
