POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 14
BAB 5 — PERAN KOMITE AUDIT
(1) Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP. (2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku; b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan; c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.
