POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dapat memilih ruang lingkup pemberian jasa pada satu atau lebih sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan memenuhi persyaratan khusus. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu memiliki kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sesuai dengan pilihan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 3 ayat (4).
