Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; b. menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kepatuhan terhadap pekerjaan pemeriksaan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; c. menerapkan standar akuntansi keuangan dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; d. memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan oleh Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada saat pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan; dan e. mengikuti PPL khusus bagi AP, yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit sesuai dengan jumlah Satuan Kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan (SKP) yang wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
