POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP telah dinyatakan memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada AP dan/atau KAP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, bahwa:
a. permohonan pendaftaran diterima; atau b. permohonan pendaftaran ditolak dengan disertai alasan penolakan. (2) AP dan KAP yang permohonan pendaftarannya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan diberikan STTD dan dicantumkan dalam daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan.
