POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 42
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan jasa AP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
