Pasal 43
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan di bidang: a. Perbankan
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4159);
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/50/PBI/2005 tentang Perubahan atas PBI Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4573); 3. Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 26 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418); dan 4. Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 23 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4564); b. Pasar Modal
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-41/BL/2008 tentang Pendaftaran Akuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, beserta Peraturan Nomor VIII.A.1 yang merupakan lampiran;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, beserta Peraturan Nomor VIII.A.2 yang merupakan lampiran;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-395/BL/2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Akuntan, beserta Peraturan Nomor X.J.2 yang merupakan lampiran; dan
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-79/PM/1996 tentang Laporan Kepada Bapepam Oleh Akuntan beserta Peraturan Nomor X.J.1 yang merupakan lampiran;
c. Industri Keuangan Non-Bank; Pengaturan terkait Akuntan Publik yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk:
- Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4159);
- Pasal 17 ayat (3) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418);
- Peraturan yang mengatur mengenai kewajiban pemenuhan PPL bagi AP sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.1. lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-41/BL/2008 tentang Pendaftaran Akuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Pasal 19 huruf c dan Pasal 27 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
