Pasal 41
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) AP dan/atau KAP yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus melakukan pendaftaran ulang. (2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan sektor jasa keuangan AP sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali: a. persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 3 ayat (4); dan b. sertifikat program sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f. (4) Jangka waktu pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (5) AP dan/atau KAP yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. dianggap mengundurkan diri dari AP dan/atau KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan dan dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Kewajiban penyampaian permohonan dan laporan secara daring (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), untuk pertama kalinya berlaku sejak tanggal 1 April 2017. (7) Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif untuk penyampaian permohonan dan laporan secara daring
(online) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KAP dapat melaksanakan uji coba sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (8) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang telah melakukan penunjukan AP yang sama sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku: a. tetap dapat menggunakan AP yang ditunjuk untuk tahun buku yang dimulai pada tahun 2017 dengan menyampaikan dokumen penunjukan AP dan/atau KAP; dan b. penunjukan AP untuk tahun berikutnya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
