POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 40
BAB 14 — SANKSI
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
