Pasal 39
BAB 14 — SANKSI
Pelanggaran ketentuan: a. AP dan/atau KAP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 setelah masa pembekuan berakhir; b. AP dan/atau KAP yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain; c. AP dan/atau KAP yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; d. KAP berbentuk perseorangan dengan AP yang terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. KAP berbentuk persekutuan dengan paling sedikit 2 (dua) AP terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d.
