Pasal 38
BAB 14 — SANKSI
(1) AP dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran: a. tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b, dan/atau Pasal 3 ayat (5), setelah batas waktu sesuai dengan teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c; b. tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. tidak memenuhi kewajiban jumlah SKP PPL selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); d. tidak memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); e. tidak menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); atau f. AP dan/atau KAP dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c.
(2) Jangka waktu pembekuan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan selama 1 (satu) tahun.
