POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 37
BAB 14 — SANKSI
AP yang terlambat menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) huruf b sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
