Pasal 36
BAB 14 — SANKSI
(1) KAP yang dinyatakan terlambat menyampaikan: a. laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); dan/atau b. laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (2) KAP yang dinyatakan tidak menyampaikan: a. laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); dan/atau b. laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) Bagi KAP yang belum menyampaikan laporan, selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan/atau Pasal 20 ayat (4) huruf a.
