Pasal 35
BAB 14 — SANKSI
(1) AP yang tidak memenuhi paling sedikit sesuai dengan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a. (2) Selain dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AP tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban paling sedikit sesuai dengan jumlah SKP PPL dengan menambahkan kekurangan jumlah SKP PPL pada pemenuhan SKP PPL pada tahun berikut. (3) Dalam hal AP tidak dapat memenuhi kewajiban jumlah SKP PPL pada tahun berikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), AP dianggap tidak memenuhi kewajiban jumlah SKP PPL sebagaimana ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
