POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 34
BAB 14 — SANKSI
AP dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran: a. tidak melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1); b. tidak menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); dan/atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagai AP dan/atau KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b, dan/atau Pasal 3 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
