Pasal 33
BAB 14 — SANKSI
(1) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran berupa: a. penunjukan AP dan/atau KAP tanpa mempertimbangkan usulan dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); atau b. usulan dewan komisaris dalam penunjukan AP dan/atau KAP tanpa memperhatikan rekomendasi Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
(2) Bank yang melakukan pelanggaran berupa: a. rekomendasi Komite Audit bank tidak mempertimbangkan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi dalam penunjukan AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8); dan/atau b. ruang lingkup audit tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja antara bank dengan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a. (3) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari atau paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (4) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (5) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran dalam hal tidak memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman pemegang saham, anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang dilarang menjadi: a. pemegang saham pengendali atau pemilik Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau
b. anggota direksi, dewan komisaris, atau pejabat eksekutif Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c.
