POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 32
BAB 14 — SANKSI
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. (2) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis atau peringatan tertulis; b. denda; dan/atau c. pencantuman pemegang saham, anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang dilarang menjadi:
- pemegang saham pengendali atau pemilik Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau
- anggota direksi, dewan komisaris, atau pejabat eksekutif Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan. (3) AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis atau peringatan tertulis; b. denda; c. pembekuan pendaftaran; dan/atau d. pembatalan pendaftaran. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama atau dengan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan sanksi administratif kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan serta AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
