POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 31
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring (offline) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini jatuh pada hari libur, permohonan dan/atau laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
