POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 30
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan secara tertulis kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan untuk melakukan:
a. penggantian AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk oleh Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau b. audit atau pemeriksaan ulang terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
