POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 29
BAB 12 — PENYAMPAIAN LAPORAN DARI PIHAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN JASA KEUANGAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Laporan Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi bank, dengan alamat:
- Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank; b. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; dan c. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait. (2) Dalam hal Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan lebih dari 1 (satu) sektor jasa keuangan, laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disampaikan kepada Satuan Kerja Pengawasan sesuai dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan.
