Pasal 28
BAB 12 — PENYAMPAIAN LAPORAN DARI PIHAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN JASA KEUANGAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penunjukan AP dan/atau KAP dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan melampirkan dokumen penunjukan AP dan/atau KAP disertai rekomendasi Komite Audit dan pertimbangan yang digunakan dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penunjukan AP dan/atau KAP; dan b. hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dinyatakan terlambat menyampaikan laporan berkala apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (3) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
