POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 27
BAB 11 — MEDIA PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disampaikan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi bank, dengan alamat:
- Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank; b. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; dan c. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait.
