Pasal 26
BAB 11 — MEDIA PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Dalam hal sistem pelaporan KAP secara daring (online) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar pada hari terakhir batas waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan, KAP menyampaikan secara luring (offline): a. surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh pemimpin KAP yang memuat alasan adanya
gangguan teknis atau terjadinya keadaan kahar, disertai dokumen pendukung; dan b. permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g, pada hari terakhir batas waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan. (2) Surat pemberitahuan serta permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
