Pasal 25
BAB 11 — MEDIA PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) AP dan/atau KAP menyampaikan: a. permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. permohonan persetujuan penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); c. permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu oleh AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; d. permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); e. permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); f. laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan g. laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. (2) Permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KAP secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian permohonan dan/atau laporan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KAP menyampaikan permohonan dan/atau laporan dimaksud secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
