Pasal 24
BAB 10 — PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) AP wajib menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan bukti pendukung, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan. (2) AP dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 2 (dua) hari kerja berikutnya. (3) AP dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
