POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 23
BAB 10 — PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Berdasarkan laporan perubahan data AP dan/atau KAP yang diterima Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) maupun berdasarkan informasi dari pihak lain, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian
data dan informasi mengenai AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan.
