Pasal 22
BAB 10 — PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) KAP wajib menyampaikan laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan bukti pendukung paling lama 10 (sepuluh) hari setelah persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Kementerian Keuangan diterima oleh AP dan/atau KAP. (2) KAP dinyatakan terlambat menyampaikan laporan perubahan data AP dan/atau KAP apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (3) KAP dinyatakan tidak menyampaikan laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
