Pasal 21
BAB 10 — PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan bukti pendukung paling lambat tanggal 15 April. (2) KAP dinyatakan terlambat menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lambat tanggal 15 Mei. (3) KAP dinyatakan tidak menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
