Pasal 20
BAB 10 — PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan berkala tahunan; dan b. laporan insidentil. (3) Laporan berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan. (4) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. laporan KAP mengenai perubahan data AP dan/atau KAP; b. laporan AP dalam hal terdapat informasi mengenai:
- pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan;
- kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan
keuangan Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; 3. kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau 4. kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan c. laporan insidentil AP dan/atau KAP lainnya apabila sewaktu-waktu diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan Kegiatan Pemberian Jasa KAP kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi paling kurang mengenai: a. nama KAP dan nomor izin dari Menteri; b. nama AP dan nomor izin dari Menteri; c. nama Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dan jenis jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau sejak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun; d. opini audit yang diterbitkan oleh AP dan/atau KAP; e. susunan tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung dalam pemberian jasa audit; f. jumlah tahun periode audit AP dan/atau KAP terhadap Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang sama; dan g. imbalan jasa audit.
